Referensi

Glosarium Istilah

Penjelasan singkat istilah kompleks apartemen, dokumen legal, dan pajak yang sering muncul dalam transaksi jual-beli atau sewa secondary market di Pondok Indah.

PIR (Pondok Indah Residence)

Kompleks apartemen 3 tower (Kartika, Maya, Amala), 784 unit, developer PT Metropolitan Kentjana (2017-2018). Berseberangan langsung dengan Pondok Indah Mall, terhubung tunnel. Harga jual Rp 3,5M-8M+, sewa Rp 25jt-85jt/bulan.

Baca Selengkapnya →

PIGA (Pondok Indah Golf Apartment)

Kompleks apartemen 3 tower (AGPI 1, 2, 3), 480 unit, arsitek Sandy & Babcock International (1995-2009). Menghadap lapangan golf 18 hole Pondok Indah Golf Course. Harga jual Rp 4M-12M+, sewa Rp 30jt-109jt/bulan.

Baca Selengkapnya →

PISA (Pondok Indah Serviced Apartment)

Apartemen serviced premium dengan layanan setara hotel bintang 5 (housekeeping, concierge, laundry). Harga jual Rp 3M-7M+, sewa Rp 20jt-60jt/bulan.

Baca Selengkapnya →

SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun)

Sertifikat kepemilikan resmi untuk unit apartemen/rumah susun, setara SHM untuk properti tapak. Wajib diserahkan penjual dalam kondisi asli saat transaksi secondary.

Baca Selengkapnya →

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Dokumen yang dibuat notaris/PPAT saat pembeli membayar DP — mengikat kesepakatan jual beli sebelum pelunasan penuh dan penandatanganan AJB.

Baca Selengkapnya →

AJB (Akta Jual Beli)

Akta resmi yang dibuat PPAT saat pelunasan — dasar hukum utama proses balik nama sertifikat ke pembeli di BPN. Wajib untuk setiap transaksi secondary di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya →

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Pajak daerah yang ditanggung pembeli, 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Untuk unit Rp 5M di Jakarta Selatan, estimasi BPHTB Rp 200-250 juta.

Baca Selengkapnya →

PPh Penjual (Pajak Penghasilan)

Pajak final 2,5% dari nilai transaksi, ditanggung penjual — meski sering dimasukkan ke negosiasi harga akhir antara pembeli dan penjual.

Baca Selengkapnya →

IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) / Service Charge

Biaya bulanan pengelolaan gedung, Rp 25.000-35.000/m²/bulan di Pondok Indah. Untuk unit 100 m², sekitar Rp 2,5-3,5 juta/bulan. Terpisah dari listrik dan air.

Baca Selengkapnya →

KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)

Fasilitas kredit bank untuk pembelian apartemen, setara KPR untuk properti tapak. Unit secondary yang masih dalam status KPA aktif memerlukan proses over kredit sebelum bisa dijual bebas.

Baca Selengkapnya →

Over Kredit

Pengalihan KPA dari debitur lama ke debitur baru. Cara aman: over kredit resmi melalui bank (PPJB + AJB baru diterbitkan). Cara berisiko: over kredit di bawah tangan (sertifikat tetap atas nama penjual, bank tidak mengetahui pengalihan) — tidak disarankan.

Baca Selengkapnya →

Butuh Penjelasan Lebih Lanjut?

Tim kami siap membantu menjelaskan istilah dan proses transaksi secara personal.

WhatsApp Sekarang